Posthing.id – Pemerintah Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025, pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musdes tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Padurenan, di antaranya Kepala Desa Padurenan Ralih Hidayat, Sekretaris Desa Rudi Muchtar, Plt Kasi Ekbang Kecamatan Gunung Sindur Odih Suryadi, Ketua BPD Syarifudin, lembaga desa, RT, RW, tokoh masyarakat, kepala dusun, serta jajaran pemerintahan desa lainnya. Dalam forum musyawarah ini, dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya, sekaligus laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun 2025.
Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan prioritas nasional, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat guna mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan APBDes.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Padurenan.
Pemerintah Desa Padurenan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam rapat penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. Diharapkan seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sementara itu, Plt Kasi Ekbang Kecamatan Gunung Sindur, Odih Suryadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan penetapan RAPBDes Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026. Ia juga menegaskan agar seluruh pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, termasuk program-program desa yang tertuang dalam APBDes.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Padurenan, Syarifudin, menekankan bahwa tahun ini suasana pelaksanaan Musdes berbeda karena masih dalam proses perapihan kantor desa. Ia berharap ke depan hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Desa agar proses realisasi dan penetapan APBDes dapat berjalan lebih maksimal, terutama dalam hal kehadiran dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas program yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

