Posthing.id – Pengadilan Agama Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja bagi Mediator Non Hakim Tahun 2026 sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan mediasi di lingkungan peradilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang dan dihadiri oleh unsur pimpinan, antara lain Wakil Ketua, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang. Kehadiran jajaran pimpinan ini menjadi simbol dukungan institusional terhadap penguatan peran mediator non hakim dalam menciptakan proses penyelesaian perkara yang efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tangerang menegaskan bahwa mediator non hakim memegang peranan penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Oleh karena itu, nilai-nilai integritas, independensi, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan harus senantiasa dijadikan landasan utama dalam menjalankan tugas mediasi.

Pada kesempatan tersebut, salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tangerang, Dr. (c) Siti Chusnul Nurlaela, S.H., M.H., C.Med., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Pengadilan Agama Tangerang atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antar mediator non hakim dalam mendukung terciptanya proses mediasi yang berkeadilan dan bermartabat.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja ini, diharapkan para mediator non hakim semakin termotivasi untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Tangerang.

