Posthing.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada tahun 2026, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan refleksi mengenai pentingnya memperkuat peran institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan senantiasa berpihak pada kepentingan bangsa serta masyarakat.
Dalam keterangannya pada Sabtu (20/6/2026), Andry Wibowo menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian merupakan elemen penting dalam setiap tatanan kehidupan masyarakat. Menurutnya, kepolisian hadir sebagai alat negara yang memiliki fungsi menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta memastikan norma-norma yang telah disepakati bersama dapat berjalan dengan baik.
“Hukum yang dipatuhi secara kolektif akan melahirkan keamanan, ketertiban, dan keadilan. Dari situlah kedamaian dan pembangunan dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian merupakan representasi wajah hukum dalam hubungan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Andry Wibowo juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan atau failed state. Dalam kondisi tersebut, kata dia, institusi kepolisian sering kali kehilangan fungsi idealnya akibat praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya penegakan hukum.
“Kondisi semacam itu harus menjadi pelajaran bahwa kepolisian harus tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.
Pada momentum HUT Bhayangkara ke-80, Andry memperkenalkan gagasan “Polisi yang Polisi”, yakni konsep kepolisian yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan keputusan.
“Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Loyalitasnya adalah kepada seluruh rakyat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Sun Law Partner sekaligus CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang akrab disapa Ghosun, menyampaikan apresiasi terhadap pemikiran yang disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi pengingat penting mengenai posisi strategis Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mendukung apa yang disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo. Pernyataan bahwa polisi harus kembali menjadi ‘polisi yang polisi’ merupakan kritik konstruktif sekaligus harapan agar penegakan hukum semakin profesional dan berkeadilan,” ujar Susanto kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, tugas dan fungsi Polri juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas kepolisian.
Momentum HUT Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai kalangan berharap institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, humanis, dan berintegritas.
Dengan semangat transformasi dan pengabdian kepada masyarakat, Polri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

