Posthing.id – Menyikapi program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintahan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran, mantan aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wilayah Jakarta Pusat, Jimmy Fajar menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak adalah amanat Konstitusi.
Artinya setiap orang harus tunduk dan taat terhadap amanat konstitusi agar Sekolah untuk Rakyat harus di utamakan dan tidak boleh ada Rakyat yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Jimmy sekolah yang mengedepankan masa depan bangsa dan arah pembangunan bangsa harus ditopang dengan kemampuan generasi muda selanjutnya.
Ia berharap dalam dunia pendidikan kedepan, lebih mengutamakan kurikulum yang berkelanjutan. Dimana sistem pendidikan yang diterapkan tidak berganti-ganti ditiap terjadinya pergantian pemimpin.
“Sekolah untuk Rakyat harus di utamakan dan tidak boleh ada Rakyat yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak”, ungkap Jimmy.
Sementara itu terkait dengan perkembangan kasus hukum yang menimpa Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jimmy meyakini jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Menurutnya, kasus suap Harun Masiku adalah kasus yang sudah pernah di sidangkan dan sudah ada tersangka yang telah menjalani masa hukuman dan sekarang para terdakwa yang di vonis hakim pada saat itu sudah bebas.
“Selama berjalannya masa persidangan para saksi yang di mintai keterangan tidak ada yang menyebutkan bahwa pak Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku”, ujar Jimmy.
Dalam pandangan Repdem sebagai sayap partai, menurut Jimmy Hakim seharusnya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dengan melihat dan mendengarkan kesaksian yang di sampaikan selama persidangan.
“Sebagai sayap partai yang membela dan menjaga marwah partai serta marwah pimpinan partai, kami melihat keputusan Hakim seharusnya membebaskan Pak Hasto dengan melihat dan mendengarkan kesaksian yang di sampaikan selama persidangan tidak ada yang menyebutkan keterlibatan pak Hasto dalam kasus dugaan Suap tersebut”, ungkap Jimmy.
KPK mendakwa Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Pada persidangan terakhir (26 Mei 2025), Jaksa menghadirkan pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK sebagai saksi ahli untuk terdakwa.