Paguyuban Mahasiswa Rantau Sunda (MPRS) Melalukan Diskusi Publik yang Membahas RUU Polri: Reformasi atau Kemunduran?

Posthing.id – Agus Syarifudin selaku Ketua Umum Paguyuban Mahasiswa Rantau Sunda atau yang biasa disebut PMRS menyatakan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini tengah dibahas memunculkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, segala bentuk perubahan pada struktur, wewenang, maupun masa dinas Polri tentu berdampak luas terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Melalui forum ini, saya Agus Syarifudin Ketua Umum PMRS berharap dapat menggali pandangan dari berbagai pihak—akademisi, praktisi hukum, perwakilan masyarakat sipil, serta dari institusi Polri sendiri—untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial.
Diskusi ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa segala perubahan regulasi dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan kepentingan demokrasi.
Dampak dari Rancangan RUU pasti menuai Pro dan Kontra ,beberapa dampak positif dan negatif dari RUU Polri berikut :

Dampak Positif RUU Polri yang ingin saya sampaikan adalah :
1. Penguatan Kewenangan Polri
• RUU ini dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas dan kuat untuk Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait tugas keamanan siber, intelijen, dan pengawasan ruang digital.

Sedangkan dampak Negatif RUU Polri disini saya Sampaikan
1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
• Penambahan kewenangan di bidang intelijen dan siber berpotensi disalahgunakan untuk mengawasi atau membungkam kritik masyarakat, jika tidak diimbangi dengan kontrol yang ketat.

Semoga menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi instansi terkait,Maju Polisiku dengan perubahan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *