EDI IRC: Pemilu Sudah Selesai, Tidak Ada Lagi 01, 02 atau 03, Mari Bersatu Membangun Negeri

Posthing.id – Proses penegakkan hukum oleh Hakim MK membuktikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan keputusan soal PHPU Pilpres merupakan produk hukum melalui persidangan yang sudah inkracht.

“Kini tugas kita adalah mengawal amanat dan harapan jutaan rakyat Indonesia untuk bersatu merajut keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara pasca keputusan MK soal PHPU Pilpres ini”, ujar Edi.

Pada tanggal 22 April 2024 Hakim MK telah membacakan keputusan perkara PHPU Pilpres. Dengan demikian pemilu 2024 ini telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan pada tanggal 24 April 2024 KPU RI pun telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk 5 tahun kedepan memimpin Indonesia.

Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan dengan damai dan lancar, sudah tidak adalagi 01, 02 atau 03, semuanya bersatu perkuat solidaritas dan persatuan dalam membangun negeri menuju Indonesia emas. Sudah waktunya rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke menyatukan tekad dalam naungan Bhineka Tunggal Ika untuk membangun negeri tercinta Indonesia ini.

“Dengan ini Edi IRC menyatakan sikap”, sebagai berikut :

1. Kawal Putusan Perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 Yang Telah Dibacakan Oleh Hakim MK Tertanggal 22 April 2024

2. Terimakasih Kepada Hakim MK Tetap Menjaga Independensi dan Marwah Penegakkan Hukum Dalam Memutuskan Kemenangan Jutaan Suara Rakyat Indonesia

3. Mari Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

4. Pemilu Sudah Selesai, Sudah Tidak Ada Lagi 01, 02, dan 03, Kita Bersatu Perkuat Solidaritas Dalam Membangun Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *